Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda”
( صنفان من أهل النار
لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس ونساء كاسيات عاريات مائلات
مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لايدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وان ريحها لتوجد
من مسيرة كذاوكذا )
رواه أحمد ومسلم في الصحيح .
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya,رواه أحمد ومسلم في الصحيح .
1. Kaum
yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya
penguasa yang dzalim],
2.
dan perempuan-perempuan yang berpakaian
tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga
cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta
yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau
wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan
sekian waktu [jarak jauh sekali]”.
(HR. Muslim dan yang lain).
Imam An
Nawawi dalam Syarh-nya atas kitab Shahih Muslim berkata:
Adapun
“berpakaian tapi telanjang”, maka ia memiliki beberapa sisi pengertian:
1. Artinya adalah mengenakan
nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur kepada-Nya.
2. Mengenakan pakaian namun telanjang
dari perbuatan baik dan memperhatikan akhirat serta menjaga ketaatan.
3. Yang menyingkap sebagian tubuhnya
untuk memperlihatkan keindahannya, mereka itulah wanita yang berpakaian namun
telanjang.
4. Yang mengenakan pakaian tipis
sehingga menampakkan bagian dalamnya, berpakaian namun telanjang dalam satu
makna.
Adapun “kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk
unta”, maknanya adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan
menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas
kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran yang
masyhur.
Sedang Al Qoodhiy memilih penafsiran
bahwa itu adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas. Ia
berkata: yaitu dengan memilin rambut dan mengikatnya ke atas kemudian
menyatukannya di tengah-tengah kepala sehingga menjadi seperti punuk-punuk
unta.
Lalu ia berkata: ini menunjukkan
bahwa maksud perumpamaan dengan punuk-punuk unta adalah karena tingginya rambut
di atas kepala mereka, dengan dikumpulkannya rambut di atas kepala kemudian
dipilin sehingga rambut itu berlenggak-lenggok ke kiri dan ke kanan kepala.
Fatwa Syaikh
Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah:
Pertanyaan :
لسائل: ما
حكم جمع المرأة لشعرها فوق رَقَبَتِهَا وخلف رأسها بحيث يعطي شكلاً مكوراً مع
العلم بأن المرأة حين تتحجب يظهر شكل الشعر من خلف الحجاب ؟.
Apa hukum
seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan
di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu
memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?
Jawaban :
الشيخ: هذه
خطيئة يقع فيها كثير من المتحجبات حيث يجْمَعْن شعورهن خلف رؤوسهن فَيَنْتُؤُ من
خلفهن ولو وضعن الحجاب من فوق ذلك، فإن هذا يخالف شرطا من شروط الحجاب التي كنت
جمعتها في كتابي حجاب المرأة المسلمة من الكتاب والسنة ومن هذه الشروط ألا يحجم
الثوب عضوا أو شيئا من بدن المرأة، فلذلك فلا يجوز للمرأة أن تكور خلف رأسها أو في
جانب من رأسها شعر الرأس بحيث أنه يَنْتُؤُ هكذا فيظهر للرأي ولو بدون قَصْدٍ أنها
مشعرانية أو أنها خفيفة الشعر يجب أن تسدله ولا تُكَوِمَهُ .
Ini adalah
kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka
mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol
dari belakang kepalanya walaupun mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya
hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab
al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
Sumber :
“Silsilatul Huda wan Nur“.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar